Kadis Tata Air DKI Jakarta Senang Dibela Ahok
Kadis Tata Air DKI Jakarta Senang Dibela Ahok
Metrotvnews.com, Jakarta: Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta, Tri Djoko Sri Mardianto, dibela oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan tahun 2013. Tri pun senang dengan adanya dukungan moril dari Ahok, demikian menurut grosir obat tradisional.“Beliau tahu, dia kan saya ceritain. Sebelum dilantik, dia tanya gimana masalah ini. Kemarin juga saya setelah pemeriksaan di Polda, laporan melalui BBM sehabis sahur, saya cerita begini, begini. Ya kata beliau tetap semangat, saya jawab terima kasih Pak atas dukungan moralnya,” kata Tri saat ditemui Metrotvnews.com di Kantor Dinas Tata Air Biolo DKI Jakarta, Jalan Taman Jatibaru, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2015).
Menurut Tri, Ahok merupakan sosok pemimpin yang tiada ampun, sehingga tak sungkan memecat aparatnya yang berbuat nakal. Begitu pun dalam kasus pemutihan kulit dan wajah normalisasi Kali Pesanggrahan.
“Beliau yang begitu-begituan enggak ada ampun, dan beliau ngerti ini siapa. Orang bisa tahu siapa yang sering ke luar negeri,” ujar Tri.
Tri optimistis jika oknum yang nakal tersebut nantinya akan dapat diketahui. “Kalau ada oknum ya keliatan nanti siapa yang dikasih duit apa enggak, ada feedback atau apa. Tapi intinya, ada unsur pemalsuan di situ, apakah satgas sekretariat saya itu yang berbuat salah, atau berbuat macem-macem,” jelas Tri.
Seperti diketahui, Tri kembali dipanggil oleh Sub V Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Selasa (7/7) lalu masih sebagai saksi. Saat proyek berlangsung Tri menjabat Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) sekaligus Wakil Wali Kota Jakarta Selatan.
Korupsi proyek normalisasi Kali Pesanggrahan awalnya dilakukan dengan membuat surat tanah palsu berupa girik. Dua lokasi seluas 9.400 m2 dan 8.000 m2 yang suratnya dipalsukan berada di kawasan Lebak Bulus dan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pemerintah seharusnya tidak perlu membayar untuk pembebasan lahan tersebut. Karena adanya pemalsuan, pemerintah rugi hingga Rp32,8 miliar yang dibayarkan untuk dua lahan itu.
Penjualan lahan negara itu dilakukan oleh lima tersangka, antara lain MD, HS, MR alias M, ABD, dan JN. Mereka disangkakan melanggar UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP.
MEL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Mengenai Saya
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar